INFRINGEMENTS OF PRIVACY
INFRINGEMENTS OF PRIVACY

Disusun
Oleh:
|
15210409 |
Berliana Silvia |
|
15210261 |
Muhammad Fauzi
Syamsuri |
|
15210103 |
Muhammad Ihsan
Permana |
|
15210279 |
Rizky Algani |
|
15210331 |
Ezra Alexdeo
Imannuel Saroinsong |
PRODI
ILMU KOMPUTER FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA KAMPUS KOTA SUKABUMI
2023
KATA PENGANTAR
Pertama-tama dan yang paling utama kami ucapkan
puji syukur kepada Tuhan yang Maha
Esa yang telah melimpahkan nikmat bagi kami dalam menyelesaikan tugas akhir laporan berjudul “INFRINGEMENTS OF
PRIVACY“ mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI di semester
5 ini tepat pada waktunya.
Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Lis Saumi Ramdhani, M.Kom selaku
dosen mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI dan kepada rekan kelompok yang telah mendedikasikan diri untuk membantu menyelesaikan laporan ini dengan sebaik-baiknya.
Adapun tujuan dari penulisan dari
laporan ini adalah untuk memenuhi tugas Mata
kuliah. Selain itu, laporan ini juga bertujuan
untuk menambah wawasan
tentang “INFRINGEMENTS OF
PRIVACY “ serta para pembaca
dan penulis.
Kami menyadari bahwa penyusunan laporan
ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak
kekurangan karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman. Untuk itu, kami sangat menerima
saran dan kritik dari pembaca demi
kesempurnaan laporan ini
Sukabumi, 02
Desember 2023
Penulis
DAFTAR ISI
3.1. Pengertian Infringement
of Privacy
3.2. Faktor Penyebab Infringement
of Privacy
3.2.3. Faktor
Ketiadaan Undang-Undang
3.3. Landasan
Hukum Infringement of Privacy
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Melihat
ke depan, perkembangan teknologi informasi
saat ini semakin pesat dan canggih. Apalagi di era globalisasi, kebutuhan akan
informasi yang cepat, akurat, dan murah menjadikan Internet sebagai salah satu
sarana komunikasi yang sangat penting. Ada satu. Sosialisasi ke seluruh lapisan
masyarakat, mulai dari individu hingga dunia usaha. Internet sendiri merupakan
jaringan komputer yang bebas dan
terbuka. Oleh karena itu, upaya harus dilakukan untuk menjamin keamanan
informasi pada komputer yang terhubung ke Internet. Karena penggunaan Internet juga
memiliki sisi negatif dalam mencari keuntungan, berbagai organisasi dan
perusahaan mengambil berbagai inisiatif untuk menjamin keamanan sistem informasi mereka. Ada pihak yang
berupaya melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi dengan maksud
tertentu. Bentuk serangan ini dapat dikategorikan dari ringan mengganggu hingga
sangat berbahaya. Semakin mudahnya berkomunikasi dan mencari informasi, maka
semakin mudah pula untuk menertibkan segala bentuk kejahatan dan penipuan yang
dilakukan oleh oknum ilegal.
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang relatif cepat ini juga banyak
melahirkan masalah sosial. Hal ini terjadi karena kondisi masyarakat yang belum
siap menerima perubahan atau dapat pula karena nilai-nilai masyarakat yang
telah berubah dalam menilai kondisi lama sebagai kondisi yang tidak dapat lagi
diterima. Dewasa ini, melalui internet beberapa tindak pidana mudah untuk
dilakukan seperti pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, pembobolan
rekening, perusakan jaringan internet (Hacking), penyerangan melalui virus
(virus attack), dan sebagainya. Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer
atau kejahatan di dunia maya (cybercrime) adalah upaya memasuki dan atau
menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan
hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas
komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Beberapa bentuk kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan Teknologi Informasi yang berbasis utama
komputer dan jaringan telekomunikasi dalam praktiknya dikelompokan dalam
beberapa bentuk yakni Unauthorized Acces to Computer Sistem and Service,
Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber sabotage and Extortion,
Offense Against Intellectual Property, Infringements of Privacy. Jenis-jenis kejahatan yang masuk dalam
kategori cybercrime diantaranya Cyber-terorism, Cyber-pornography,
Cyber-harassment, Cyber-Stalking, Hacking,dan Carding.
Seiring
meningkatnya aktivitas manusia, transaksi semakin banyak dilakukan melalui
perbankan elektronik (e-banking), karena manusia menghabiskan lebih sedikit
waktu untuk bertransaksi secara
langsung, namun perbankan elektronik saat ini menjadi pedang bermata dua. Kemajuan
dan peradaban manusia juga merupakan alat yang berguna untuk mengarah pada
kegiatan ilegal. Penjahat dengan sengaja mengakses website otoritas/lembaga
tertentu dimana mereka melakukan kejahatan seperti pencurian, penggunaan,
pengungkapan, penghapusan data, pencurian atau perusakan data (penggunaan,
pengungkapan, perubahan, pencurian atau perusakan) melakukan. 5 Sistem transfer dana elektronik juga membantu menyembunyikan dan mentransfer hasil
kejahatan dan keuangan. Oleh karena itu, pencucian seringkali merupakan
kejahatan. dilakukan secara elektronik (disebut pencucian uang elektronik).
1.2 Rumusan Masalah
Makalah
ini membahas tentang cybercrime, pengertian infringement of privacy,
penyebab infringement of privacy, contoh kasus infringement of
privacy.
1.3 Tujuan
Tujuan penelitian dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1. Untuk
mengevaluasi dampak positif dan negatif dari perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi terutama terkait dengan keamanan informasi pada komputer yang
terhubung ke Internet.
2. Untuk
mengevaluasi dampak sosial dari perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, terutama terkait dengan kejahatan komputer atau kejahatan di dunia
maya (cybercrime).
3. Untuk
mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan komputer yang terjadi dalam konteks
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dan menganalisis dampaknya
terhadap masyarakat.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Cybercrime
Kejahatan
cyber adalah suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer maupun
perangkat jaringan, biasanya kejahatan ini dilakukan secara online. bahkan
kejahatan cyber ini bisa menargetkan siapa saja, Jika kalian menjadi salah satu
korbannya, tentu akan mengakibatkan banyak merugikan. Bahkan berpengaruh pada
kondisi mental hingga kerugian secara finansial. Salah satu contoh dari cyber
crime yang sangat berbahaya adalah Doxxing, yang berujung pada cyberbullying
hingga pengambilan data pribadi dan menyebarkannya di internet. Tujuan dari
tindakan ini sangat bermacam-macam. Mulai dari ancaman, pemerasan
,mempermalukan seseorang dan mengambil keuntungan yang lainnya. Seiring dengan
pesatnya kemajuan teknologi dan internet, ancaman kejahatan siber atau cyber
crime semakin banyak bermunculan. Untuk melindungi diri dari berbagai aksi
serangan siber tentunya kita harus mengetahui bagaimana cara meminimalisirnya.
2.2
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw
secara umum mengacu pada hukum yang digunakan di dunia maya yang berkaitan dengan Internet. Cyberlaw
merupakan suatu aspek hukum yang mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan
badan hukum atau badan yang menggunakan dan menyalahgunakan teknologi Internet,
mulai dari dunia maya hingga memasuki dunia siber. Cyberlaw sendiri merupakan
istilah yang berasal dari cyberspace law. Cyberlaw akan berperan di dunia masa
depan. Karena hanya sedikit aspek kehidupan yang tidak terpengaruh oleh
keajaiban teknologi saat ini dan memerlukan seperangkat aturan. CYBERLAW Contoh
Studi Kasus:
Pada
tahun 1982, dua orang mahasiswa sebuah
bank swasta di Jakarta mencuri uang melalui komputer, sebagaimana diberitakan
dalam “Suara Pembaaruan” terbitan 10 Januari 1991. Terdapat kasus penggelapan
dana dari seorang bank. Totalnya mencapai Rp 100 juta. 372.100.000,00 untuk
penggunaan perangkat komputer. Kemajuan teknologi komputer datang dalam bentuk
jaringan komputer, menciptakan ruang komunikasi dan informasi mendunia yang
dikenal sebagai Internet. Analisis Kasus: Pendekatan kasus ini murni pidana, dan jenis kejahatan ini biasanya hanya menggunakan Internet
sebagai instrumen pidananya. Sebaiknya gunakan Internet untuk tujuan yang
bermanfaat dan tidak merugikan orang lain. Solusinya, kejahatan ini melibatkan
penggelapan dana bank dengan menggunakan komputer sebagai alat untuk melakukan
kejahatan tersebut. Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, orang tersebut bisa
diancam hukuman lima tahun penjara karena pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan diancam dengan pidana penjara empat tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Infringement
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian
Privacy menurut para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi
mengenai dirinya sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan
hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan
untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan
individu lain. [Alan Westin].
Kerahasiaan
pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang
dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh
orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari
keamanan.
Hak
pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian
di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi.
Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi
privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi
mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan
dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan
pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya
lain.
Privasi
dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan
risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu
atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu
undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk
kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah.
Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut
dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi
sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia.
Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to
Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas
Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai
"Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan
sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi
dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek
pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M
Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki
hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai
acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan
dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya
terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses
atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu
dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi
merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada
suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu
menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk
berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha
supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu
sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh
pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang
diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang
secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Teknologi
internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif.
Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang
meresahkan masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada
khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan
dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan
usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime
tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan
sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak
cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan
Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian
seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi
internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan
menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime
dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi
informasi di Indonesia.
3.2. Faktor
Penyebab Infringement of Privacy
3.2.1. Kesadaran Hukum
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih
dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan
pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis
kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya
penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang
berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling)
masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan
dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap
hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak
pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung
masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan
karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan
perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran
mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang
komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam
upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran
mereka akan menjadi mandul.
3.2.2. Faktor Penegakan Hukum
Masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi
(internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak
hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai
menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem
pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap
dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi
kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan
jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih,
memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.2.3. Faktor Ketiadaan
Undang-Undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin
tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat
ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang
mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit
untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh
asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber
crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan
penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu
aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas
ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan
pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi
pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan
untuk terdapat pengecualian.
3.3. Landasan
Hukum Infringement of Privacy
Undang
– Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden
Republik Indonesia Menimbang :
1. Bahwa
pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
2. Bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk
hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata,
dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Bahwa
perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
4. Bahwa
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
5. Bahwa
pemanfaaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
6. Bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi
memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
7. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk undang-undang tentang informasi
dan transaksi elektronik.
Dan
akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah
memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi
elektronik:
Bab
I, tentang Ketentuan Umum
Bab
II, tentang Asas dan Tujuan
Bab
III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
Bab
IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
Bab
V, tentang transaksi elektronik
Bab
VI, tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
Bab
VII, tentang perbuatan yang dilarang
Bab
VIII, tentang penyelesain sengketa
Bab
IX, tentang peran pemerintah dan masyarakat
Bab
X, tentang penyidikan
Bab
XI, tentang ketentuan pidana
Bab
XII, tentang ketentuan peralihan
Bab
XIII, tentang ketentuan penutup
Atau
UU ITE pasl 27 ayat 3.
Bunyi
Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seperti
halnya porno dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga
berada dalam domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan
berbeda-beda merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau
pemaaf, dan penerima kritik atau antikritik. Pasal penghinaan atau pencemaran
nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya.
Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian
hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang
yang lain yaitu KUHP Pasal 311. Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU
menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki
OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah hukuman yang begitu berat
yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa
dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia,
belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah.Uang 1 milyar itu
sangatlah tidak terjangkau. Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3
UU-ITE ini adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet?
Baiklah, Saya masih miskin saat ini. Saya tidak punya uang 1 milyar untuk
menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam
tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6
tahun dipenjara karena unfinished tasks saya sudah sangat banyak. Namun apa mau
dikata, UU-ITE telah ditetapkan bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak
pengujian pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak punya 1
milyar) mungkin tinggal menunggu belas kasihan sistem keadilan yang berpihak
pada para penguasa uang.
Sedangkan
di Negara lain misalkan di Amerika Serikat yaitu RUU SOPA dan PIPA. SOPA
adalah singkatan Stop Online Piracy Act. Yaitu rancangan undang-undang
penghentian pembajakan online. RUU ini diusulkan pertamakali oleh Kongres ke
Gedung Parlemen pada 26 Oktober 2011. Dengan UU SOPA, penegak hukum di AS dapat
lebih leluasa bertindak kegiatan online yang dianggap illegal.
PIPA
adalah singkatan dari Protect Intellectual Property Act atau RUU Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual. RUU PIPA bertama kali diusulkan pada 12 Mei 2011 oleh
Senator Patrick Leahy. RUU tersebut berisi definisi tentang pelanggaran yang
disebabkan oleh pendistribusian salinan palsu atauillegal copies dan barang
palsu.
RUU
ini bertujuan untuk :
a. Melindungi
kekayaan intelektual dari pencipta konten
b. Perlindungan
terhadap obat-obatan palsu
c. Setelah
RUU SOPA dan PIPA muncul juga RUU CISPA.
d. CISPA
adalah singkatan dari Cyber Intelligence Sharing and Protection
Act.Adapun Kutipan dari CISPA atau Sharing
Intelijen Cyber dan Undang-Undang Perlindungan:
"Menyimpang
dari ketentuan hukum lain, sebuah entitas mandiri yang dilindungi mungkin,
untuk tujuan cybersecurity - (i) menggunakan sistem cybersecurity untuk
mengidentifikasi dan memperoleh informasi cyberthreat untuk melindungi hak-hak
dan milik diri seperti dilindungi entitas, dan (ii) saham cyberthreat seperti
informasi dengan entitas lain, termasuk Pemerintah Federal.
3.4. Contoh
Kasus
Mengirim
dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan
nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut
pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat
olehnya.
a.
Melakukan penyadapan
informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
b.
Melakukan penggadaan
tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking.
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
c.
Melakukan pembobolan
secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan
istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak
yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini
adalah probing dan port.
d.
Memanipulasi, mengubah
atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data
forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh lainnya adalah Cyber Espionage,
Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan
komputernya.
Sabotage dan Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
e.
Google telah didenda 22.5
juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web
browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya
di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi
Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah
dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan
komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang
mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik
privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak
kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik
Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan
Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu
kredit.
Google
sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang
pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi
FTC.
Contoh
kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia.
Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan
dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses
peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan
reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan
seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas
kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas
kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari
oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan
pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk
melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud
memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada
subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan
(penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing
fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi.
Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si
objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan
sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa
prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan
infotainment. sebagai contoh :
a.
Pelanggaran terhadap
privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa
izin dari Tora.
b.
Pelanggaran terhadap
privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan
pandangan orang banyak terhadap dirinya.
c.
Pelanggaran terhadap
privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran
foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Penutup
Dari
dokumen ini, kami menyimpulkan bahwa pelanggaran privasi adalah satu atau lebih
aktivitas yang melibatkan pengambilan dan tampilan informasi pribadi seseorang
yang disimpan dalam formulir informasi pribadi yang terkomputerisasi.
4.2 Saran
Penulis
berpesan kepada para pengguna internet untuk menggunakan internet secara aktif
dan tidak menyalahgunakan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk
merugikan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum
Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006 Magdalena, Merry dan
Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta:
Andi, 2007
Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif
E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan,
2002
Komentar
Posting Komentar